Jakarta, CNBC Indonesia – Kejahatan keuangan sudah merambah dunia maya. Tak jarang, kejahatan ini dilakukan oleh sosok berpengaruh atau biasa disebut influencer media sosial.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengupayakan suatu regulasi yang mengatur aktivitas promosi usaha jasa keuangan oleh influencer Indonesia. Sejumlah diskusi dan studi banding pun dilakukan untuk menyusun regulasi ini.
“Kami baru pulang dari Amerika Serikat untuk berdiskusi dengan para regulator dunia, ternyata selebgram di beberapa negara itu sudah diatur,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dalam webinar yang dilaksanakan pada Senin, (21/8/2023).
Wanita yang kerap disapa Kiki tersebut mencontohkan, bahwa di luar negeri, selebram yang bisa mempromosikan salah satu produk jasa keuanan harus memiliki lisensi. Para influencer pun dilarang memberi saran investasi dan sebagainya bila tidak memiliki lisensi tersebut.
Bahkan di Prancis, regulator sampai menelusuri foto-foto mewah yang ditampilkan para Crazy Rich di akunnya. Belakangan kemudian diketahui bahwa villa atau mobil mewahnya adalah sewaan dan berakhir dikenakan sanksi.
“Nah di Indonesia, kita lagi didiskusikan bakal seperti apa regulasinya,” tandasnya.
Fenomena investasi bodong yang dijajaki Crazy Rich ini memang kian meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun mengungkapkan bahwa ada sebanyak 8 dari 10 influencer crazy rich tersebut sudah dipenjara atas kasus investasi bodong.
“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” ujar dia dalam kesempatan berbeda.
Bahkan, Ma’mun menyebut dalam waktu dekat, akan ada influencer crazy rich yang akan ditahan polisi.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya sambil tertawa.
Seperti diketahui, sejumlah influencer ‘crazy rich’ kerap mempromosikan produk investasi yang sifatnya instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan.
Menurut data yang diterima Satgas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, JK telah menemukan sebanyak 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal. Adapun keruan masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Dalam Semalam, Crazy Rich Ini Tambah Kaya Sampai Rp99,5 T
(Mentari Puspadini/ayh)
Quoted From Many Source