Dipecat karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Yulius Ajukan Banding

Berita, Teknologi73 Dilihat

Jakarta: Mantan anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus penyalahgunaan narkoba. Yulius mengajukan banding.
 
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Yulius menjalani sidang KKEP di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai satu Mabes Polri pada Senin, 21 Agustus 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hasil persidangan itu menyatakan Yulius terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, terdapat pula sanksi administratif berupa PTDH.
 
“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Kombes Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Yulius tengah menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan.
 

 
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023, di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
 
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu),” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
 
Mukti menyebut Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R. R diketahui bukan istri dari Yulius. Kehadiran keduanya di kamar hotel pun tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Yulius.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Menyerang Bayi Usia 2 Bulan, Kenali Gejala Short Bowel Syndrome

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *