“Menuntut terdakwa dengan amar putusan selama dua tahun enam bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud saat membacakan tuntutan dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 22 Agustus 2023.
Hakim ketua Samuel Ginting juga membacakan tuntutan usai diberikan berkas tuntutan oleh JPU. Hakim ketua mengatakan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan menyatakan bersalah yang pada pokoknya menuntut terdakwa melakukan tindak pidana penipuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan. Dibebani biaya perkara Rp2 ribu,” ujar hakim ketua.
Kemudian, hakim ketua memutuskan sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. Sidang itu diputuskan digelar pada Selasa, 5 September 2023.
JPU Tak Jerat Pemalsuan SIUP
Kubu korban dan pelapor Rizky Ayu Jessica mengkritisi tuntutan yang diputuskan jaksa penuntut umum. Kritikan bukan terkait pemberian tuntutan masa hukuman yang merupakan kewenangan jaksa, melainkan tidak menerapkan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.
Padahal, menurut fakta persidangan, SIUP yang digunakan palsu. SIUP itu dijadikan sebagai alat melakukan suatu penipuan terhadap pelapor atau korban.
“Kenapa yang digunakan hanya penipuan (Pasal 378), ini yang menjadi tanda tanya kita apakah ke depan membuat ataupun menggunakan surat yang palsu untuk menggunakan modus penipuan akan dibiarkan tanpa dilakukan penuntutan, sehingga masyarakat nanti akan berbondong-bondong melakukan penipuan dengan memalsukan surat SIUP itu berbahaya lo,” kata kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak, usai persidangan.
Martin mengatakan dalam ketentuan pidana yang lebih diutamakan adalah asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dia melihat ada indikasi JPU tidak maksimal dalam menyusun tuntutan. Sebab, kata Martin, pada fakta persidangan sudah terbukti bahwa SIUP yang digunakan terdakwa palsu dan dijadikan sebagai alat untuk menipu.
“Maka, seharusnya yang menjadi prioritas untuk tuntutan adalah SIUP palsu tersebut bukan penipuan yang hukumannya lebih ringan. Karena kalau masalah penuntutan kan ini relatif ya, ada hal yang memberatkan ada hal yang meringankan, ada alasan pembenar ada alasan pemaaf,” ujarnya.
Martin mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Komisi III DPR. Surat itu sebagai permohonan pemantauan dan investigasi perkara dengan nomor berkas: 136/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan.
Harapannya, melalui putusan majelis hakim nanti tercermin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Kemudian, tidak ada lagi orang yang menggunakan SIUP palsu dan keadilan bisa diberikan kepada korban dan juga pelapor. Lembaga peradilan juga diharapkan dapat menerapkan equality before the law tanpa membeda-bedakan status orang yang bermasalah dengan hukum.
“Karna gini jangan sampai nanti misalkan yang maling ayam ditahan kalau maling tas, atau yang jual tas, menipu bisa lepas di persidangan,” tutur Martin.
Sebelumnya, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kubu pelapor Rizky Ayu Jessica memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Padahal, terdakwa diduga melakukan kejahatan serius yang termasuk dalam modus baru penipuan.
“Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkan lah benar-benar asas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan doang di dinding,” kata Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya. Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL. Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Quoted From Many Source