JANDA Orang-orang masih penasaran dengan apa cabut gigi menutupi BPJS? Karena seperti yang kita ketahui, biaya perawatan gigi sebenarnya masuk dalam kategori perawatan mahal.
Keterbatasan terkait uang dan biaya yang mahal membuat setiap orang ingin banyak memberikan bantuan untuk membantu mereka, salah satunya adalah BPJS yang membayar.
Lantas benarkah pencabutan gigi bisa ditanggung BPJS? Berikut Okezone rangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/11/2023), untuk Anda simak.
Apakah Pencabutan Gigi Ditanggung BPJS?
Badan Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat (BPJS Kesehatan) sebenarnya merupakan badan pelayanan hukum publik yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Program ini pasti dirasakan oleh masyarakat luas Tanah Air karena membantu mereka dalam melakukan perawatan. Mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat, layanan BPJS bisa ditanggung sepenuhnya. Namun apakah BPJS juga bisa digunakan untuk mencabut gigi?
Faktanya, beberapa perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan yang terdapat dalam PJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Bab 1, sebagai berikut:
1. Penambalan gigi
Ternyata proses penambalan gigi berlubang bisa ditanggung secara menyeluruh dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Cara mewujudkannya adalah Anda perlu mendapat rujukan dari dokter profesional dan melapisinya menggunakan resin komposit agar awet.
2. Oh Cincin
Ternyata proses upgrade gigi juga bisa ditanggung sepenuhnya menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem ini berfungsi membersihkan karang gigi dan kotoran untuk menjaga kesehatan mulut dan gusi serta mencegah bau mulut.
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Quoted From Many Source