JAKARTA – Mengapa? TIK tok Toko dilarang di Indonesia? Belakangan ini kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Memasarkan melalui platform media sosial sangat sulit. Berbagai promosi kerap ditawarkan sehingga memperbesar peluang.
Lantas kenapa TikTok Store dilarang di Indonesia?
1. Bisnis sosial dan e-commerce berbeda
Media sosial dan e-commerce jelas merupakan dua hal yang berbeda. Media sosial menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce dengan iklan yang ditargetkan dan dipersonalisasi.
Sedangkan e-commerce adalah transaksi yang dilakukan melalui e-commerce yang dilakukan melalui platform penjualan online, website e-commerce, dan produk digital.
Melihat perbedaan tersebut, rasanya kurang bagus jika keduanya digabungkan. Pasalnya, nantinya platform tersebut akan sangat menguntungkan. Pasalnya, platform tersebut memiliki algoritma pengguna yang dapat digunakan untuk memproses iklan kepada orang yang bersangkutan.
Pemerintah juga telah resmi mengkaji Peraturan Menteri Dunia Usaha (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha di Bidang Usaha Elektronik (PPMSE).
Dalam proses ini, pemerintah melarang media sosial digabungkan dengan e-commerce atau yang disebut bisnis sosial.
“Sebelumnya sudah jelas arahan Presiden bahwa bisnis sosial harus dipisahkan dari e-commerce dan sudah banyak bisnis sosial yang ingin memiliki materi transaksional,” kata Teten usai melakukan pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). .) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Hal serupa juga diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dimana keberadaan TikTok Shop banyak ditentang oleh banyak pelaku UMKM karena dinilai sangat buruk.
“Nah pertemuan ini sebenarnya tentang topik regulasi bisnis elektronik, khususnya bisnis sosial, sudah disepakati, akan ditandatangani Peraturan Menteri Bisnis, Menteri Perubahan Peraturan Bisnis 50/2020, yang sudah dibahas berbulan-bulan. dengan Pak Teten, ini juga disebut dengan Pak Teten, Budi Arie, dll, kata Zulkifli.
3. Penjualan
Menurut Teten, proses bisnis memang penting. Selain itu, sebagian besar produk yang dijual TikTok Shop merupakan produk luar negeri.
Untuk itu, aturan mengenai transaksi produk yang diperbolehkan minimal 100 dolar AS di platform e-commerce. Teten juga mengatakan, pemerintah juga akan membuat positif list atau produk yang boleh diimpor dan dijual melalui e-commerce, karena tidak ada lagi produk dari luar negeri yang dijual dengan harga tertentu dan hal ini akan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
“Karena offline aturannya ketat, online juga gratis. Kuncinya adalah amandemen Peraturan Menteri Bisnis yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan),” ujarnya.
4. Uang langsung
Kemudahan lain yang sering ditawarkan TikTok Shop adalah pembayaran langsung. Inilah yang terus membuat game.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan, platform bisnis sosial hanya diperbolehkan memposting promosi, namun tidak diperbolehkan melakukan transaksi.
“Bayar langsung tidak boleh. Itu (bisnis sosial) hanya boleh untuk promosi. Ibarat TV ya, TV boleh iklan kan, tapi TV tidak bisa terima uang. Jadi ini platform digital. Tugas Anda yang melakukannya. Angkat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli.
(BERJALAN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.