Mimpi buruk! Seorang anak kecil yang diperkosa oleh 6 pria: Okezone News

Uncategorized50 Dilihat

BENGALURU – Seorang anak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menjadi korban pemerkosaan. Terdakwa tak lain adalah 6 orang teman laki-lakinya.




Keenam terdakwa terdiri dari 3 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka berlatar belakang PA (17) dan AS (18) warga Kabupaten Kaur, DAP (17), RK (18) FH (17), dan RS (19) warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:

Kejadian bermula saat korban berusia 17 tahun bersama temannya pergi ke sebuah kafe di kawasan tersebut untuk nongkrong. Setelah keluar, korban bersama teman laki-lakinya berencana pergi ke salah satu tempat karoke yang ada di kawasan tersebut.

Namun saat di jalan, salah satu sepeda motor pacarnya kehabisan bahan bakar (BBM) di Igu Idu, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:

Di posisi itu mereka berhenti. Korban dan pacarnya menghubungi teman lain untuk meminta bantuan. Sesampainya di tempatnya, salah satu teman prianya tiba-tiba mencuri ponsel korban.

Dia tidak berhenti di situ. Korban dicekik, dibekap, dibanting dan ditarik secara paksa. Perempuan berusia 17 tahun ini diperkosa oleh enam orang teman prianya secara bergantian. Korban juga diancam oleh terdakwa yang terlibat dengan senjata jenis pisau.

Gangguan ini menyebabkan korbannya kehilangan kesadaran atau pingsan. Saat sadar, korban dalam keadaan lemas diketahui telah dibawa ke salah satu asrama di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Di kamar itu, korban juga dipaksa berganti pakaian oleh dua orang teman prianya. Usai menganiaya perempuan 17 tahun tersebut, tersangka membawa korban ke rumahnya.

Ikuti Berita Okezone di berita Google


Dukungan atas dugaan kejahatan paksa dialami oleh para korban. Keluarga gadis berusia 17 tahun ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.

Baca Juga  Buktikan Safari Puan ke JK dan Luhut Bentuk Silaturahmi, Ini Respons TPN atas Hadiah dari Presiden: Okezone Country

Direktur Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengatakan, korban mengalami trauma dan luka ringan akibat pemaksaan tersebut.

BACA JUGA:

Enam terduga pelaku kejahatan paksa, kata Susilo, berhasil ditangkap di kediamannya oleh Satuan Reserse Kriminal Totaici Polres Bengkulu Selatan tanpa hambatan.

Selain penangkapan para pelaku tindak pidana tersebut, jelas Susilo, timnya juga memiliki barang bukti berupa 1 buah handphone merek Relmi C2 Blue milik korban, 1 buah senjata tajam milik salah satu terdakwa yang ia kelakuan, dan 1 buah senjata tajam milik salah satu terdakwa yang berperilaku, dan pakaian, celana panjang dan pakaian korban. pakaian dalam

“Enam tersangka pelaku kejahatan telah ditangkap dengan barang bukti. Jaksa penanggung jawabnya berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Susilo, Sabtu (23/9/2023).

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *