JAKARTA – Komite Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib hakim. Dari 21 laporan, MKMK mengambil 4 keputusan yang dibacakan hari ini, Kamis (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya mengambil 4 keputusan untuk pelaksanaannya. Karena akan memakan waktu lama untuk membaca seluruh laporan.
“Putusan pertama oleh hakim terlapor Prof Anwar Usman, kemudian putusan kedua oleh hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapor Prof Arief Hidayat. .hakim, 9 hakim konstitusi,” kata Jimly di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Kita tahu, Anwar Usman dan hakim MK 8 lainnya mendapat informasi dari beberapa pihak mengenai tuduhan yang melanggar pedoman hukum dan etik hakim terkait putusan dalam perkara tersebut. MKMK juga telah memeriksa 21 orang pelapor, 1 orang ahli, 1 orang saksi, dan 9 orang hakim MK.
Alhasil, MKMK banyak menemukan permasalahan dalam keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
BACA JUGA:
Pelaporan pelanggaran kode etik bermula saat Anwar Usman cs mengadili kasus tersebut. Kasus tersebut diduga bertujuan agar Gibran Raka Buming Raka bisa menjadi calon wakil presiden. Sebab usianya baru 36 tahun namun sudah berpengalaman menjabat Wali Kota Solo.
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Quoted From Many Source