JAKARTA – Pemerintah akan segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) Kita dulu punya Gaji Kebijakan / Minimal Kota (UMK) 2024.
Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur memutuskan dan mengumumkan kenaikan gaji.
Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dilakukan paling lambat Selasa 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
Daftar angka gaji tersebut berasal dari tiga unsur berbeda, antara lain:
1. Nomor Pedagang : 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
2. Angka kinerja dengan rumus Inflasi+PE+Alpha (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka pemerintah : 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Dapatkan berita terkini dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan lainnya
Quoted From Many Source