Pemerintah Hari Ini Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Daerah: Okezone Aje

Uncategorized11 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah akan segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) Kita dulu punya Gaji Kebijakan / Minimal Kota (UMK) 2024.

Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur memutuskan dan mengumumkan kenaikan gaji.

Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dilakukan paling lambat Selasa 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

Daftar angka gaji tersebut berasal dari tiga unsur berbeda, antara lain:

1. Nomor Pedagang : 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068

2. Angka kinerja dengan rumus Inflasi+PE+Alpha (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068

3. Angka pemerintah : 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381

Ikuti Berita Okezone di berita Google

Dapatkan berita terkini dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan lainnya


Diketahui, Pemprov Sulbar dan Dewan Pengupahan Sulbar menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958 di Mamuju.

Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan, Komite Pengupahan Sulbar terdiri dari unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, mahasiswa, dan perwakilan serikat pekerja serta Satgas memutuskan UMK Sulbar.

Lanjut Andi, penetapan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca selengkapnya: Siap-siap! Besok akan diumumkan Upah Minimum Semua Daerah 2024

Quoted From Many Source

Baca Juga  Media Sosial KTA, Presiden Bacaleg Daeli Kunjungi Nias Selatan: Okezone News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *