JAKARTA – Nasib tragis seorang gadis muda asal B (15), yang terpaksa melakukannya oleh ayah ibunya, G (40), beberapa kali sejak ia duduk di bangku kelas 6 SD hingga memasuki kelas III SMP.
B itu tema Alquran Ia tak kuasa menahan penyiksaan selama tiga tahun karena ibu kandungnya seolah melindungi mertuanya karena tidak percaya dengan apa yang dialami korban.
Kuasa hukum pelaku kasus tersebut, Muhammad Ari Pratomo menjelaskan, tuduhan yang dilontarkan adalah korban juga terpaksa melakukan hal tersebut pada bulan Ramadhan tahun ini. Karena tidak bisa menoleransi penganiayaan yang dilakukan ayah ibunya, B berinisiatif menghubungi ayah kandungnya, dan mengungkapkan bahwa ia telah berkali-kali dianiaya.
Yang jelas korban saat ini sedang sakit hati. Dan yang membuat kami marah, korban adalah calon hafidzah Al-Quran, sebagaimana yang dikehendaki Allah. Makanya kami sangat marah. dan ibunya yang melakukan itu. Jaga dia. Padahal itu salahnya,” kata Ari kepada wartawan. , Senin (18/9/2023).
Ari mengatakan, ibu kandung korban juga membela pelaku pembunuhan yang diduga memaksa putrinya hingga tewas.
“Sebelum kami lapor, kami sudah konfirmasi ke pihak ibu kandung, namun kami masih belum mengetahui bagaimana tanggapan ibu kandung, hanya saja dalam proses hukum yang sedang berjalan, kami menduga ibu kandung tetap membela suaminya. anak kandungnya. Itu yang kami sayangkan,” jelas Ari.
Ari juga menjelaskan, setelah ayah korban sendiri mengadukan kasus kekerasan paksa terhadap putrinya, ia selaku kuasa hukum langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 Juni 2023. Informasi yang diterima, 7 September 2023, Ari mengatakan, kasusnya sudah naik ke penyidikan.
“Kami berharap pelaku segera ditahan sesuai UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, sebaiknya ditangguhkan,” ujarnya.
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source