JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil dalam menentukan batasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ferry mengatakan hal itu mengingat putusan Mahkamah Konstitusi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) atau tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU menjelang Pilpres 2024.
Ferry mengatakan, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden bukan ranah Mahkamah Konstitusi, melainkan ranah positif legislator (DPR). ) atau kebijakan hukum terbuka.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, ini bukan tempatnya MK, ini tempatnya para pengambil kebijakan (DPR), open law policy. Oleh karena itu, MK perlu memutus secara jujur dan pasti hukumnya,” kata Kang Ferry. , demikian diketahui Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan, Kamis (11/10/2023).
Ferry – yang juga bakal calon DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) – menyebut MK merupakan negative legislature yang artinya hanya dicabut.
Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak berwenang membuat undang-undang atau menetapkan peraturan baru.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Jadi saya berharap MK tidak menyerah pada perkembangan opini masyarakat. Juga tekanan politik, kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Kang Ferry juga meminta semua pihak tidak mencoba campur tangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Quoted From Many Source